Surabaya Tanpa Rokok
Kawasan Tanpa Rokok & Kawasan Terbatas Merokok
Berlaku sejak Oktober 2009, di bawah payung hukum Perda No. 5 tahun 2008, pemerintah Kota Surabaya membuktikan tekadnya untuk melindungi hak-hak perokok pasif.
Beberapa tempat kemudian ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, seperti sarana kesehatan, lingkungan belajar mengajar, arena kegiatan anak, serta tempat ibadah, dan angkutan umum.
Sementara, kawasan terbatas merokok meliputi tempat kerja dan tempat umum seperti hotel, restauran, terminal, pelabuhan, pasar, pusat perbelanjaan, bioskop, kolam renang, ataupun kawasan olahraga. Sanksi terhadap pelanggaran perda ini adalah kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 bagi individu yang melanggar.
Sementara, bagi pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok atau kawasan terbatas merokok sanksinya mulai peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000.
No Comments »
No comments yet.
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI








































































